Langsung ke konten utama

Waktu Mencukur Rambut Bayi saat Aqiqah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Ustadz yang di rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Mengenai waktu menggundul bayi yang baru lahir, bolehkah tidak dibarengkan dengan waktu pelaksanaan aqiqah?

Misalnya karena belum mempunyai kelapangan, jadi aqiqah kami laksanakan di hari ke 21. Apakah boleh rambut bayi kami gundul tetap di hari ke 7 tanpa menunggu waktu pelaksanaan aqiqahnya?

Jazakumullahu khairan

Dari: Abu Azzam

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Waktu mencukur rambut bayi yang sesuai sunah adalah ketika hari ketujuh pasca-kelahiran. Berdasarkan beberapa dalil yang menjelaskan tentang aqiqah, diantaranya,

Hadis dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah di hari ketujuh dan hilangkan kotoran dari bayi itu.” (HR. Bukhari 5471).

Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan digundul kepalanya.” (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, dan Turmudzi 1522)

Ibnu Qudamah mengatakan,

يستحب أن يحلق رأس الصبي يوم السابع, ويسمى; لحديث سمرة. وإن تصدق بزنة شعره فضة فحسن; لما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لفاطمة, لما ولدت الحسن: احلقي رأسه, وتصدقي بزنة شعره فضة على المساكين والأفاوض

Dianjurkan menggundul kepala bayi pada hari ketujuh dan diberi nama. Berdasarkan hadis Samurah. Jika dia bersedekah dengan perak seberat rambut itu, maka itu merupakan perbuatan yang baik. Berdasarkan hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Fatimah ketika melahirkan Hasan: “Cukur rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya kepada orang miskin dan ahlus sufah.” (HR. Ahmad)… (al-Mughni, 22:8)

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

ذهب الجمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى استحباب حلق شعر رأس المولود يوم السابع, والتصدق بزنة شعره ذهباً أو فضة عند المالكية والشافعية, وفضة عند الحنابلة. وإن لم يحلق تحرى وتصدق به. ويكون الحلق بعد ذبح العقيقة..

Mayoritas ulama di kalangan Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat dianjurkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh, kemudian bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut menurut Malikiyah dan Syafiiyah, sementara menurut Hambali, sedekahnya dengan perak saja. Jika bayi tidak dicukur, orang tuanya bisa memperkirakan berat rambutnya dan bersedekah seberat rambut itu. Kemudian mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah.. (Mausu’ah al-Fiqhiyah, 26:107).

Berdasarkan keterangan di atas, penentuan waktu pelaksanaan aqiqah di hari ketujuh, hukumnya tidak wajib. Demikian pula, aqiqah dan mencukur rambut, tidak harus dilakukan bersamaan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/15528-waktu-mencukur-rambut-bayi-saat-aqiqah.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurban/Qurban

Fiqih Qurban Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra Nabi Adam Alaihissalam diperintahkan berqurban. Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Ta’ala berfirman: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa”  (QS Al-Maaidah 27). Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim ‘Alaihissalam, saat beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk mengurbankan anaknya, Ismail ‘Alaihissalam. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “H...

Zakal Mal (Harta)

Inilah Besarnya Nisab Zakat Maal yang Harus Kamu Ketahui Tahukah kamu kalau nisab  zakat  maal berbeda-beda untuk setiap jenis harta? Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung perhiasan emas perak, hewan ternak yang dimiliki, hasil pertanian, juga bila kamu menemukan barang berharga akan dikenakan zakat. Nisab zakat maal memiliki takaran yang berbeda-beda. Setiap harta yang kita peroleh dan miliki, dalam prosesnya terdapat keterlibatan pihak-pihak lain. Bisa jadi, dalam prosesnya juga ada hal-hal yang kurang mengenakkan, seperti tawar menawar harga yang alot, atau kualitas barang/jasa perniagaan yang kurang memuaskan. Agar harta yang digunakan menjadi berkah, dan menghindarkan kita dari ketamakan, Allah memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat maal. Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang, sebagai syarat diwajibkan berzakat. Jika harta seorang muslim belum mencapai nisab, maka tidak ...