Langsung ke konten utama

Postingan

JUST 4 SHARE

WELCOME SOBAT DUMAY

Introduction Secara luas istilah berbagi (dalam bahasa inggris; sharing) memiliki makna sebagai penggunaan bersama sumber daya dan ruang. Dalam arti khususnya, berbagi dapat dikatakan sebagai gabungan penggunaan baik yang terbatas (inheren) dan tidak. Dari pemahaman secara luas dan khusus berbagi dapat dimaknai sebagai memberi dan menerima sesuatu baik dari sesama manusia, alam dan Tuhan. Uang, makanan, pakaian, pengetahuan dan waktu adalah sebagian dari banyak aspek penting dalam hidup manusia yang perlu dibagikan. Berbagi seyogianya menjadi kewajiban setiap insan ciptaan Tuhan. Selain sebagai makhluk individu yang memiliki kesempurnaan dari unsur raga dan jiwa, fisik dan psikis, ataupun rohani dan jasmani manusia juga terlahir sebagai makhluk sosial (hidup bersama dengan sesama). Dalam kehidupan ini, memang sangat mudah diucapkan oleh siapa saja di planet ini, namum sejatinya tidak demikian dengan realita kehidupan yang kita temui. Sering kali kita jumpai orang-or...
Postingan terbaru

Zakal Mal (Harta)

Inilah Besarnya Nisab Zakat Maal yang Harus Kamu Ketahui Tahukah kamu kalau nisab  zakat  maal berbeda-beda untuk setiap jenis harta? Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung perhiasan emas perak, hewan ternak yang dimiliki, hasil pertanian, juga bila kamu menemukan barang berharga akan dikenakan zakat. Nisab zakat maal memiliki takaran yang berbeda-beda. Setiap harta yang kita peroleh dan miliki, dalam prosesnya terdapat keterlibatan pihak-pihak lain. Bisa jadi, dalam prosesnya juga ada hal-hal yang kurang mengenakkan, seperti tawar menawar harga yang alot, atau kualitas barang/jasa perniagaan yang kurang memuaskan. Agar harta yang digunakan menjadi berkah, dan menghindarkan kita dari ketamakan, Allah memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat maal. Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang, sebagai syarat diwajibkan berzakat. Jika harta seorang muslim belum mencapai nisab, maka tidak ...

Kurban/Qurban

Fiqih Qurban Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra Nabi Adam Alaihissalam diperintahkan berqurban. Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Ta’ala berfirman: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa”  (QS Al-Maaidah 27). Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim ‘Alaihissalam, saat beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk mengurbankan anaknya, Ismail ‘Alaihissalam. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “H...

Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah Assalamu’alaikum . Mohon dijelaskan  tata cara menyembelih  hewan dengan benar. Trimakasih Dari: Arriqa lmg Jawaban: Wa’alaikumussalam Tata cara menyembelih hewan ada 2: Nahr  [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…  (QS. Al Haj: 36) Ibnu Abbas  radhiallahu ‘anhuma  menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. ( Tafsir Ibn Katsir  untuk ayat ini) Dari Jabir b...

Waktu Mencukur Rambut Bayi saat Aqiqah

Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Ustadz yang di rahmati Allah  Subhanahu wa Ta’ala , Mengenai waktu menggundul bayi yang baru lahir, bolehkah tidak dibarengkan dengan waktu pelaksanaan  aqiqah ? Misalnya karena belum mempunyai kelapangan, jadi aqiqah kami laksanakan di hari ke 21. Apakah boleh rambut bayi kami gundul tetap di hari ke 7 tanpa menunggu waktu pelaksanaan aqiqahnya? Jazakumullahu khairan Dari: Abu Azzam Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu. Waktu mencukur rambut bayi yang sesuai sunah adalah ketika hari ketujuh pasca-kelahiran. Berdasarkan beberapa dalil yang menjelaskan tentang aqiqah, diantaranya, Hadis dari Salman bin Amir adh-Dhabbi  radhiyallahu ‘anhu , beliau mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى “Setiap  anak ada aqiqahnya, sembelihlah di hari ketujuh dan hilangkan kotoran dari bayi itu .” (HR...

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha

Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari”  (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “ shalat dhuha ” dikaitkan ...

Jenis-Jenis Zakat, Syarat dan Tata Cara Penghitungannya

Merdeka.com -  Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah ” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ” (QS. at-Taubah[9]: 103); “ Sedekah tidak akan mengurangi harta ” (HR. Tirmizi). Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Dalam artikel kali ini, akan diulas secara lengkap jenis zakat, syarat dan cara penghitungannya yang dihimpun dari berbagai sumber. 1. Jenis Zakat Fitrah Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syaban. Zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan sebagai tanda syukur kepad...

Doa Wirid Harian Rosulullah Disaat Keheningan Malam

"Asyhaduallaa ilaaha illallah astagfirullah asaluka ridhoka wal jannah wa au'dzubika min syahotika wannaar, allahumma innaka Afuwwun Karim tuhibbul afwa fa'fu anny ya Kariim". Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadati kecuali Allah, hamba mohon ampunan-Mu, ridho dan syurga-Mu, lindungi hamba dari murka dan neraka-Mu, Engkau maha pemaaf maha mulia, menyukai maaf, maafkan hamba.