Langsung ke konten utama

Zakal Mal (Harta)

Inilah Besarnya Nisab Zakat Maal yang Harus Kamu Ketahui

Tahukah kamu kalau nisab zakat maal berbeda-beda untuk setiap jenis harta? Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung perhiasan emas perak, hewan ternak yang dimiliki, hasil pertanian, juga bila kamu menemukan barang berharga akan dikenakan zakat. Nisab zakat maal memiliki takaran yang berbeda-beda.

Setiap harta yang kita peroleh dan miliki, dalam prosesnya terdapat keterlibatan pihak-pihak lain. Bisa jadi, dalam prosesnya juga ada hal-hal yang kurang mengenakkan, seperti tawar menawar harga yang alot, atau kualitas barang/jasa perniagaan yang kurang memuaskan. Agar harta yang digunakan menjadi berkah, dan menghindarkan kita dari ketamakan, Allah memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat maal.

Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang, sebagai syarat diwajibkan berzakat. Jika harta seorang muslim belum mencapai nisab, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Nah, supaya kamu dapat menunaikan zakat sesuai kaidah Islam, berikut ini adalah besarnya zakat maal yang harus kamu ketahui:

Nisab Zakat Maal, Perhiasan Emas

jika kamu memiliki emas yang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama minimal satu tahun, maka kamu wajib membayar zakat maal. Nisab emas dikenakan sebesar 20 dinar, atau setara dengan harga 85 gram emas 24 karat. 

Misalnya kamu memiliki emas 100 gram, maka dikenakan zakat dengan membayar 2,5% dari total harga emas yang kamu miliki. Jika, emas yang kamu miliki di bawah 85 gram. Maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat maal.

Perak Juga Memiliki Nisab

Selain perhiasan emas, perak pun juga dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab. Nisab perak sebanyak 200 dirham atau setara dengan berat perak 595 gram.

Jika kamu memiliki barang-barang perak yang beratnya sudah mencapainya 595 gram, maka wajib membayar zakat maal sebesar 2,5% dari total harga berat perak yang kamu miliki.

Nisab Zakat Binatang Ternak

Apabila kamu memiliki binatang ternak yang mengandung nilai ekonomi, maka saat mencapai nisab diwajibkan membayar zakat. Nisab zakat maal binatang ternak berbeda-beda, tergantung jenis binatang ternaknya. 

Untuk binatang ternak Unta, nisabnya sebanyak 5 ekor. Namun, jumlah zakat yang dibayarkan terdapat banyak perbedaan tergantung jumlah unta yang dimiliki. Untuk mengetahui detail jumlah zakat maal yang perlu dibayarkan pada hewan ternak unta, kamu bisa baca artikel yang berjudul "Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam".

Selain unta, binatang ternak lainnya yang dikenakan zakat adalah kambing, sapi, kerbau, kuda, dan binatang ternak unggas. Nisab kambing sejumlah 40 ekor. Apabila di peternakan kambing terdapat 40 ekor, maka kamu wajib membayar zakat. Nilai zakatnya 1 ekor kambing ataupun domba.

Nisab zakat maal sapi sebanyak 30 ekor. Jika jumlah sapi yang kamu miliki belum mencapai 30 ekor, maka tidak diwajibkan membayar zakat. Untuk binatang ternak kerbau dan kuda, nisabnya setara dengan sapi, yakni 30 ekor.

Untuk binatang ternak unggas, nisabnya setara dengan uang 20 dinar, atau setara dengan harga emas 85 gram. Apabila harga binatang uanggas yang kamu miliki setara dengan emas 85 gram, maka dikenakan zakat. Besaran zakat yang dibayarkan yakni 2,5% dari total harga ternak unggas yang dimiliki.

Nisab Zakat Maal dari Hasil Pertanian

Setiap hasil pertanian yang dapat dikonsumsi dan memiliki nilai ekonomis, wajib untuk dizakatkan apabila telah mecapai nisab. Hasil pertanian seperti biji-bijian, sayur-sayuran, umbi-umbian, buah-buahan, dan sebagainya. 

Nisab pertanian yaitu apabila berat hasil panen mencapai 5 wasq, atau setara dengan berat 750 kg.

Setiap pertanian yang mencapai 750 kg setiap kali panen, maka dikenakan wajib zakat maal. Jumlah zakat yang dibayarkan pun tergantung bagaimana sistem pengairan yang dilakukan. Jika menggunakan air hujan atau mata air pegunungan, maka jumlah zakatnya sebesar 10% dari total hasil pertanian. Jika penyiraman tanamannya melalui saluran irigasi air, maka zakatnya sejumlah 5%. Jika proses penyiraman melibatkan irigasi dan air hujan, maka jumlah zakatnya 7,5%.

Nisab Zakat dari Usaha dan Perniagaan

Jika kamu memiliki sebuah usaha perdagangan atau jasa, dan nilai usaha ya mencapai nisab, maka kamu wajib menunaikan zakat maal untuk perniagaan yang dilakukan. Nisab barang dagang atau perniagaan sebanyak 85 gram emas. Nilai yang dizakatkan sebanyak 2,5% dari total aset usaha yang dimiliki.

Nizab Barang Temuan (Rikaz)

Setiap harta yang ditemukan, ada hak zakat di dalamnya. Tidak ada nisab zakat maal yang berlaku untuk setiap barang yang ditemukan. Namun, tetap dikenakan zakat sebesar 20% dari nilai barang temuan. Misalnya, kamu menemukan kalung emas seharga 500 ribu rupiah, maka kamu wajib membayar zakat sebesar 20% dari 500 ribu.

Menghitung Nisab di Kalkulator Zakat

Harta kekayaan, ada banyak jenisnya. Seperti properti, saham dan obligasi, serta barang-barang antik atau koleksi seni yang memiliki nilai tinggi. Jenis-jenis harta ini juga terdapat hak zakat di dalamnya. Namun, bagaimana menghitung nisab zakat maal-nya?

Kamu bisa menghitung apakah seluruh hartamu telah mencapai nisab atau belum, melalui kalkulator zakat yang tersedia di situs Dompet Dhuafa. Tidak hanya mengetahui nisab, secara otomatis kamu juga dapat mengetahui berapa jumlah zakat maal yang perlu dikeluarkan. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana kerja kalkulator zakat, kamu bisa baca penjelasannya di link berikut ini ya.

Nah, setelah menghitung apakah hartamu telah mencapai nisab, kamu bisa menyalurkan zakat melalui Dompet Dhuafa. Zakat yang kamu donasikan akan dikelola sebaik mungkin untuk membantu mustahiq jadi lebih sejahtera dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan dakwah, serta budaya. Klik banner di bawah ini untuk menunaikan zakat maal. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurban/Qurban

Fiqih Qurban Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra Nabi Adam Alaihissalam diperintahkan berqurban. Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Ta’ala berfirman: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa”  (QS Al-Maaidah 27). Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim ‘Alaihissalam, saat beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk mengurbankan anaknya, Ismail ‘Alaihissalam. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “H...

Waktu Mencukur Rambut Bayi saat Aqiqah

Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Ustadz yang di rahmati Allah  Subhanahu wa Ta’ala , Mengenai waktu menggundul bayi yang baru lahir, bolehkah tidak dibarengkan dengan waktu pelaksanaan  aqiqah ? Misalnya karena belum mempunyai kelapangan, jadi aqiqah kami laksanakan di hari ke 21. Apakah boleh rambut bayi kami gundul tetap di hari ke 7 tanpa menunggu waktu pelaksanaan aqiqahnya? Jazakumullahu khairan Dari: Abu Azzam Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu. Waktu mencukur rambut bayi yang sesuai sunah adalah ketika hari ketujuh pasca-kelahiran. Berdasarkan beberapa dalil yang menjelaskan tentang aqiqah, diantaranya, Hadis dari Salman bin Amir adh-Dhabbi  radhiyallahu ‘anhu , beliau mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى “Setiap  anak ada aqiqahnya, sembelihlah di hari ketujuh dan hilangkan kotoran dari bayi itu .” (HR...